Cara Mengurus Izin Prinsip

Cara Mengurus Izin Prinsip

Cara Mengurus Izin Prinsip – Ketika akan melakukan aktifitas penanaman modal atau investasi di Indonesia, idealnya Anda harus memiliki Surat Izin investasi atau Izin Prinsip (bagi para calon investor). Hal ini wajib karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengapa investor wajib memiliki Izin Prinsip? Karena dengan memiliki izin prinsip ini, investor bisa mendapat perlindungan hukum untuk melakukan berbagai aktifitas penanaman modal maupun investasi.

Berdasarkan UU terkait, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemda dan Pemkot / Pemkab, Izin Prinsip dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan baru maupun untuk memulai usaha baik berupa Penanaman Modal Asing (PMA) dan atau  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan atau untuk pemindahan lokasi proyek (tujuan) dari PMA / PMDN.

Izin Prinsip dapat diajukan di beberapa tempat, tergantung pada donatur asli dan juga besarnya nilai investasi yang dimiliki. Untuk donatur Warga Negara Indonesia, pengurusan Izin Prinsip dapat dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP Bidang Penanaman Modal misalnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Perizinan Terpadu lainnya yang berada di tingkat Kabupaten/Kota.

Sedangkan apabila pemegang saham perusahaan tersebut merupakan Warga Negara Asing, maka izin prinsip diurus oleh BKPM tingkat Provinsi.

Ruang Lingkup Surat Izin Prinsip

A. Proyek Baru

  1. Penanaman Modal Asing atau PMA
  2. Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN

B. Pengembangan Usaha

Ruang Lingkup Izin Prinsip yang kedua dibutuhkan bagi perusahaan yang ingin atau akan menambah bidang usaha maupun jenis produksi yang seharusnya mendapat layanan fiskal

C. Pengalihan Kepemilikan Saham

Pengalihan saham dalam dunia bisnis memang hal biasa. Apalagi bila perusahaan tersebut adalah milik keluarga atau sudah memasuki pasar modal sejak lama. Pergantian pemilik tentunya akan menambah ruang lingkup dari Izin Prinsip. Pengalihan Kepemilikan saham dibagi menjadi 2, yaitu :

  1. Pemasukan Modal Asing
  2. Pengeluaran Modal Asing

Pengurusan Izin di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Bila Perusahaan Anda merupakan perusahaan baru (belum terbentuk), dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh seluruh calon investor
  2. Nama lengkap dan jelas calon investor
  3. KTP (untuk WNI) dan Kartu Tanda Pengenal yang disahkan (untuk WNA)
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (untuk WNI)
  5. Flowchart of Production dilengkapi dengan penjelasan detail tentang produk mulai pemilihan bahan baku hingga proses produksi berakhir (untuk industri) atau berupa uraian aktifitas (bisa juga bagan) dan penjelasan mengenai produk jasa yang dihasilkan (untuk produk jasa)
  6. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait (bila diperlukan)
  7. Nama Perusahaan
  8. Bidang Usaha Perusahaan
  9. Lokasi Usaha (Beserta Luas Tanah dan Luas Bangunannya)
  10. Data-data Estimasi Produksi serta Pemasaran selama satu tahun awal
  11. Rencana Jumlah Tenaga Kerja
  12. Rencana Nilai Investasi
  13. Rencana Keputusan Pendanaan (Permodalan)
  14. Surat pernyataan kebenaran data-data terlampir di atas

Syarat Izin Prinsip (IP) bagi Pemohon yang Berbentuk Badan Usaha (Perusahaan)

Apabila perusahaan Anda telah berbentuk badan usaha seperiti PT, CV dan Firma, dokumen yang dibutuhkan adalah :

  1. Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani oleh seluruh calon investor
  2. Nama Direktur Utama atau Pimpinan Tertinggi di Perusahaan
  3. Nama Perusahaan
  4. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan
  5. Foto copy Surat Keterangan Domisili (lokasi/alamat) usaha
  6. Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Foto Copy Surat Pengesahan Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Bila perlu)
  8. Foto Copy SIUP
  9. Foto Copy TDP
  10. Bidang Usaha yang digeluti perusahaan
  11. Data-data Estimasi Produksi serta Pemasaran selama satu setelahnya
  12. Jumlah Tenaga Kerja
  13. Nilai Investasi
  14. Keputusan Pendanaan (Permodalan)
  15. Surat pernyataan kebenaran data-data terlampir di atas

Perlu diketahui, durasi waktu pengurusan Izin Prinsip di Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah 6 hari kerja dan di Badan Perizinan Terpadu tingkat Kab/Kota selama 14 hari kerja.

Prosedur Pembuatan Izin Prinsip

  1. Mengisi lembar permohonan (formulir) izin prinsip dengan lengkap, jelas dan sesuai dengan data diri pemohon (atau Perusahaan)
  2. Direktur Utama atau pimpinan perusahaan Menandatangani formulir permohonan lewat front office(sertakan materai)
  3. Perusahaan akan menerima “tanda terima berkas” apabila pihak front office telah menyatakan kebenaran dan kelengkapan isi formulir.
  4. Tanda terima front office hanya berlaku 3 hari setelah dikeluarkan
  5. Apabila front office menyatakan formulir serta data kurang lengkap, perusahaan dapat melengkapi kembali datanya dengan waktu yang ditentukan
  6. Apabila formulir dan data sudah lengkap, petugas segera memproses perizinan prinsip sesuai dengan tenggang waktu pengurusan yang telah ditentukan.

Baca Juga :

Bagaimana, sudah ada gambaran mengenai tata cara mengurus izin prinsip dan hal lainnya terkait masalah tersebut? Semoga bermanfaat

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.