Cara Mengurus Izin Trayek Travel

Cara Mengurus Izin Trayek Travel

Bisnis travel masih memiliki prospek yang bagus saat ini. Masyarakat yang hidup serba praktis di era sekarang, lebih memilih untuk menggunakan travel dengan segala kemudahan dan kenyamanannya, ketimbang menyewa kendaraan pribadi yang biasanya menerapkan tarif yang kurang bersahabat.

Nah, terkait hal tersebut, untuk Anda yang ingin mendirikan bisnis travel, tentunya terlebih dahulu harus mengurus surat izin trayek travel. Bagaimana caranya? Silahkan simak ulasan yang telah kami rangkum di bawah ini.

Mengurus Izin Trayek Travel

Perlu diketahui, penerbitan izin trayek travel sendiri diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Izin Trayek atau biasa disingkat (SKIT) serta Kartu Pengawasan (KP) Izin Trayek yang diserahkan untuk :

  • Permohonan SKIT baru (diikuti dengan penerbitan Kartu Pengawasan atau KP izin trayek untuk seluruh kendaraannya)
  • Perpanjangan masa berlaku Izin Trayek
  • Perubahan izin trayek (diikuti dengan penerbitan Kartu Pengawasan atau KP izin trayek hanya untuk kendaraan yang mengalami perubahan)

Cara Mengurus Izin Trayek Travel

A. Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan yang disertai materai 6000 dan rincian kendaraan yang didaftarkan. Seluruh dokumen dijadikan 2 rangkap lampiran yang dibuat (ditandatangani) oleh Direktur Perusahaan (Pemilik) atau pimpinan yang di tunjuk dan ditujukan kepada Gubernur setempat (karena SKIT masuk kewenangan daerah provinsi).
  2. Foto copy Akta Pendirian dari Perusahaan travel/badan usaha
  3. Foto copy KTP Direktur Perusahaan (Pemilik) atau pimpinan yang ditunjuk.
  4. Perusahaan Travel/badan usaha memiliki paling tidak 5 kendaraan yang dioperasionalkan.
  5. Foto copy STNK yang berlaku dari setiap kendaraan yang dioperasikan.
  6. Foto copy Buku uji kendaraan bermotor setiap kendaraan yang dioperasikan.
  7. Rekomendasi resmi dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) tingkat Kabupaten/Kota dari Asal serta Tujuan trayek, yang harus dirinci untuk masing-masing kendaraan yang dioperasikan (cantumkan nomor polisi kendaraan dan trayek. Sertakan juga jam keberangkatan jika ada).
  8. Surat Keterangan memiliki garasi penyimpanan kendaraan (sertakan denah lokasi garasi).
  9. Surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa perusahaan memiliki fasilitas perbengkelan, peralatan dan tenaga kerja (atau perjanjian kerja sama) untuk perawatan, perbaikan dan pengecekan kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (Pemilik) atau pimpinan yang di tunjuk serta cap stempel dari bengkel.
  10. Surat komitmen usaha yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (Pemilik) atau pimpinan yang ditunjuk.
  11. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai perusahaan terdaftar pemegang surat izin trayek bermaterai 6000.

B. Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis ini dikhususkan untuk pengurusan SKIT Travel Baru maupun perubahan SKIT Travel karena penambahan jalur/trayek serta penambahan jumlah kendaraan.

Perusahaan/badan usaha harus melalui kajian teknis, survey lapangan, wawancara dan pengecekan kesiapan oleh Anggota dari Tim Teknis PTSP dari Dinas Perhubungan Daerah Provinsi yang tata caranya telah diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 45 KM 35 Tahun 2003)

C. Pelaksaan Kajian Teknis dan atau Survey Lapangan

Berikut kami bagikan format teks Kajian Teknis dan atau Survey Lapangan (pilih salah satu) :
1) Permohonan Baru : YA/TIDAK
2) Perpanjangan Masa Berlaku : YA/TIDAK
3) Perubahan Izin Trayek :

  1. Penambahan jalur trayek atau penambahan jumlah kendaraan atau penambahan jam trayek : YA/TIDAK
  2. Pengurangan jalur trayek atau pengurangan jumlah kendaraan atau pengurangan jam trayek : YA/TIDAK
  3. Perubahan Jam berangkat dan kembali suatu Trayek : YA/TIDAK
  4. Perubahan jalur trayek (termasuk didalamnya perubahan jalur, perpanjangan jalur, atau perpendekan jalur) : YA/TIDAK
  5. Penggantian/hanya memperbarui dokumen (SKIT) yang hilang atau rusak : YA/TIDAK
  6. Pemindahtanganan Kepemilikan Perusahaan Travel/badan usaha : YA/TIDAK
  7. Penggantian kendaraan, yang didalamnya meliputi : Peremajaan kendaraan, perubahan identitas (nomor polisi) kendaraan, dan tukar lokasi operasional kendaraan : YA/TIDAK
  8. Penerbitan Kartu Pengawasan atau KP Izin Trayek Travel : YA/TIDAK.

D. Biaya Permohonan SKIT Travel

Biaya yang dikeluarkan diatur masing masing daerah. Masing masing daerah berbeda nominalnya. Biasanya biaya tergantung dari besar kecilnya perusahaan travel dan perlu tidaknya pelaksanaan kajian teknis dan atau survey lapangan atas perusahaan travel.

E. Waktu Penyelesaian

  1. Surat Keputusan Izin Trayek Baru : Maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima (tergantung ada tidaknya Pelaksaan Kajian Teknis dan atau Survey Lapangan).
  2. Surat Keputusan Izin Operasi : Maksimal 7 hari kerja setelah permohonan diterima.
  3. Kartu Pengawasan Izin Trayek Travel : Maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
  4. Kartu Pengawasan Izin Operasi : Maksimal 7 hari kerja setelah permohonan diterima.

F. Masa Berlaku SKIT

Untuk SKIT, masa berlakunya adalah 5 tahun terhitung sejak SKIT Induk disahkan. Untuk Kartu pengawasan Izin Trayek berlaku selama 1 Tahun sejak KP Induk disahkan.

Baca Juga :

Demikian di atas ulasan lengkap mengenai step by step cara mengurus izin trayek travel dan hal terkait lainnya yang sebaiknya juga diketahui.

1 KOMENTAR

  1. Perpanjangan Izin Trayek Truk pengangkut buah kelapa sawit dari Kab. Aceh Barat ke Kab. Nagan Raya di perusahaan tempat sy bekerja ridak bisa lagi katanya sudah dihapus. Minta info

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.