Cara Mendirikan Usaha Dagang – Usaha dagang atau biasa disingkat dengan UD adalah sebuah usaha yang didirikan perseorangan. Untuk mendirikan sebuah UD tidak membutuhkan dana yang besar seperti PT. Maka dari itu, usaha yang terbentuk dengan izin usaha dagang biasanya pengusaha yang bermodal cekak (tapi kaya atau banyak uang kalau dipandang dari kaca mata pekerja).
Usaha dagang tidak seperti usaha yang memiliki nama perseroan terbatas, dalam hal tanggung jawab. Kalau Anda pemilik sebuah usaha dagang dan sewaktu-waktu terjadi masalah kerugian dan sebagainya, maka yang bertanggung jawab penuh adalah Anda sebagai pemilik. Tanggung jawab tersebut tidak bisa dibagi seperti pada perusahaan perseroan terbatas.
Cara Mendirikan Usaha Dagang (UD)
Membentuk usaha dagang termasuk sangat mudah dibanding dengan pembentukan sebuah PT. Jika Anda ingin membentuk usaha dagang, siapkan berkas sebagai berikut :
1. Fotocopy kartu keluarga (KK) pemilik UD
2. Fotocopy KTP
3. Nama dan alamat UD yang rencana akan didirikan
3. Surat keterangan aparat pemerintah setempat
Nah, kalau semua persyaratan di atas terpenuhi, silahkan datang ke kantor Notaris setempat. Mereka akan membantu Anda mengeluarkan segala sesuatu sampai usaha dagang terbentuk seperti akta notaris, surat keterangan domisili, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Baca Juga :
- Pelajari Tips dan Trik Cara Jual Pulsa Elektrik Agar Terhindar Dari Penipuan
- Cara Mengurus Izin Home Industri
- Cara Mengurus Izin Ekspor Impor
Itulah tips cara mendirikan usaha dagang (UD) dengan mudah. Semoga bermanfaat