Banyak orang bijak berkata, hobi yang bisa menjadi sebuah pekerjaan adalah hal yang menyenangkan. Dan apabila hobi Anda adalah memasak, maka usaha catering dapat menjadi pekerjaan yang tepat untuk Anda.
Usaha kuliner sendiri saat ini sedang menjadi trend di masyarakat. Usaha ini selain sedang populer juga dapat bertahan dalam jangka panjang karena makanan merupakan kebutuhan pokok manusia.
Terlebih sekarang ini, terutama di daerah perkotaan, orang lebih suka membeli/memesan makanan jadi, dibandingkan harus repot-repot memasak.
Persyaratan Mengurus Izin Usaha Catering
Ketika akan membuka usaha katering, terlebih untuk skala yang lumayan besar, maka Anda harus mengurus perizinan terlebih dulu. Pemerintah selalu mensyaratkan higiene sanitasi sebagai upaya pengendalian berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang biasanya berasal dari perlengkapan catering, bahan makanan, sampai pengolah makanan (tenaga kerja) itu sendiri.
Untuk mendapat perizinan usaha catering, Anda perlu melengkapi beberapa syarat berikut ini :
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
- Denah dan gambaran dapur
- Surat penunjukan penanggung jawab jasa boga (chef atau koki utama)
- Foto copy ijazah/sertifikat tenaga ahli sanitasi yang mengerti seluk beluk higiene sanitasi khususnya untuk makanan
- Foto copy sertifikat kursus dari higiene sanitasi pemohon (pengusaha) (Jika ada)
- Foto copy sertifikat kursus dari higiene sanitasi untuk penjamah makanan paling tidak satu orang yang berhubungan dengan proses pengolahan makanan
- Surat rekomendasi dari asosiasi jasa boga (Jika Ada)
Proses Mengurus Izin Usaha Catering
Syarat-syarat di atas harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum melakukan prosedur perizinan usaha catering. Setelah semua syarat terpenuhi, prosedur yang harus dilewati adalah :
- Mengajukan surat permohonan izin usaha catering yang ditujukan kepada kepala Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/Kota
- Selanjutnya petugas akan merencanakan pemeriksaan dan survey untuk higiene sanitasi dan dibantu oleh beberapa asosiasi jasa boga
- Tim yang terbentuk akan melakukan pemeriksaan dan survey secara acak (tidak ditentukan harinya) untuk menilai kelayakan usaha baik secara fisik, kimia, kesehatan serta bakteriologis dari rangkaian produksi makanan sampai ke pelanggan
- Penilaian yang dilakukan akan meliputi paling tidak pemeriksaan fisik, laboratorium dan pemberian kesimpulan
- Pemeberian sertifikat yang menyatakan bahwa perusahaan sudah layak higiene sanitasi dari asosiasi jasa boga
- Pemberian Surat Izin Usaha catering dari Dinas Kesehatan
Prosedur yang telah dijelaskan di atas, harus dilakukan secara runtut dan sistematis agar Anda bisa mendapatkan surat izin usaha catering dengan cepat.
Modal Apa saja yang Harus Disiapkan?
Untuk modal yang dibutuhkan, dapat dibagi menjadi 3 bagian. Diantaranya adalah :
1. Modal investasi
Modal Investasi ialah modal berupa uang, peralatan kerja, perlengkapan dapur, biaya renovasi/perbaikan, membeli/menyewa tempat usaha, menyewa kendaraan dan lainnya. Modal investasi biasanya dikeluarkan diawal perusahaan berdiri.
2. Modal kerja
Modal kerja adalah modal yang digunakan untuk memenuhi pesanan yang terjadi dan menentukan keberlangsungan usaha Anda. Diantaranya adalah biaya untuk membeli beras, bahan makanan dan lain sebagainya.
3. Modal operasional
Modal operasional diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional usaha Anda yang merupakan pengeluaran rutin bulanan, semesteran, atau tahunan. Contohnya seperti beban gaji, listrik, air, telepon, promosi/iklan dan lain sebagainya.
Perlukah Sertifikat Halal dari MUI?
Sebenarnya, perlu atau tidaknya sertifikat MUI tergantung pada pasar yang akan ditargetkan. Jika memang menginginkan pasar yang besar dan usaha yang besar, ada baiknya Anda segera mengurus sertifikat halal dari MUI. Karena dengan adanya sertifikat halal dari MUI, tentunya pelanggan akan lebih percaya pada usaha catering Anda.
Catering Berbadan Hukum, Haruskah?
Membentuk Badan Hukum dalam suatu usaha juga tergantung pada besarnya usaha yang akan dijalankan. Jika menginginkan usaha besar dan berkembang pesat, ada baiknya untuk membuat badan usaha.
Membuat badan usaha akan memudahkan Anda untuk mendapat pesanan skala besar seperti dari pemerintahan, instansi dan pihak swasta. Nah, mengenai beberapa berkas badan usaha catering yang perlu Anda urus adalah :
- Surat Domisili (Lokasi) Usaha
- Surat Izin Lingkungan atau HO
- Akta Pendirian Perusahaan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- SIUP dan TDP
- Bergabung dengan asosiasi usaha catering contohnya seperti Asosiasi Perusahaan Jasaboga Indonesia (APJI)
Kiat-Kiat Usaha Catering Sukses
Kiat khusus agar usaha catering ini sukses adalah memberikan penyajian dan pelayanan terbaik untuk konsumen. Penuhi segala apapun yang telah Anda tawarkan kepada pelanggan. Selanjutnya, harus konsisten dengan rasa yang Anda berikan kepada pelanggan dan menjaga kualitas masakan.
Baca Juga :
- Cara Mengurus Izin Ekspor Impor
- Cara dan Persyaratan Mengurus Izin Gangguan
- Cara Mengurus Izin Prinsip
- Cara Mengurus Izin BPOM
Nah itulah diatas beragam cara mengurus izin usaha catering dan kia-kiat usaha catering yang sukses. Semoga informasi di atas bermanfaat.