Cara Mengurus Izin Apotek Terbaru dan Terlengkap

Cara Mengurus Izin Apotek Terbaru dan Terlengkap

Bisnis apotek memang cukup menarik untuk digeluti. Akan tetapi saat ini membuka apotek tidaklah semudah mendirikan toko atau warung biasa. Hal ini tentunya tidak lepas dari obat obat yang dijual karena berhubungan langsung dengan hidup manusia.

Nah, untuk Anda yang tertarik ingin mendirikan apotek, sebaiknya simak dulu ulasan yang telah kami rangkum berikut ini, terkait segala persyaratan serta prosedur yang harus dijalankan. 

Syarat dan Izin untuk Mendirikan Apotek atau Toko Obat

Nah, untuk Anda yang berniat mendirikan apotek, berikut beberapa persyaratan yang wajib disiapkan.

  1. Surat Permohonan Izin Usaha Apotek
  2. Surat perjanjian akta notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker (PSA)
  3. Surat penyataan apoteker tidak terlibat dengan Undang Undang Kefarmasian disertai dengan materai 6000
  4. Surat penugasan
  5. Surat sumpah apoteker
  6. Ijazah apoteker (farmasi)
  7. Surat pernyataan apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker)
  9. Ijazah asisten apoteker (bila perlu)
  10. Surat penugasan asisten apoteker (bila perlu)
  11. Surat pernyataan asisten apoteker akan bekerja full time di apotek itu disertai materai 6000
  12. Surat pernyataan asisten apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain disertai materai 6000
  13. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker
  14. SITU (surat Izin Tempat Usaha)
  15. Daftar Tenaga Kerja
  16. Pas foto ukuran 4×6 (3 Lembar) dan 3×4 (2 Lembar)

Setelah persyaratan dari pemohon telah terpenuhi, Anda bisa mengurus surat izin mendirian apotek atau yang disingkat SIMA. Dan untuk mendapatkan SIMA ini, Anda masih harus menyiapkan beberapa dokumen. Diantaranya adalah:

  1. Foto copy Akta Notaris
  2. Foto copy KTP Apoteker dan Asisten Apoteker
  3. Foto copy  Ijazah (farmasi/apoteker) dan surat izin kerja (SIK) Apoteker.
  4. Foto copy sewa menyewa gedung minimal 2 tahun atau fotocopy sertifikat hak milik (apabila gedung milik pribadi)
  5. Foto copy SIUP
  6. Foto copy UGG/HO

Bukan itu saja, untuk persyaratan yang berhubungan dengan tempat berdirinya usaha/bangunan tempat usaha, ada persyaratannya lain yang juga harus dipenuhi. Adapun persyaratan yang dimaksud adalah:

  1. Memiliki HO (Hindae Ordonantie). HO adalah surat keterangan izin tempat usaha yang dapat diurus di Biro Perekonomian di Daerah tempat Anda mendirikan usaha.
  2. Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda masing masing.
  3. Memiliki Surat Izin Apotek bagi Apotek.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Harus memiliki Izin mendirikan bangunan atau IMB
  6. Memiliki perlengkapan serta peralatan apotek untuk meracik obat yang telah berlisensi.

Prosedur Pengajuan Pendirian Apotek

Setelah semua syarat diatas telah dilengkapi, selanjutnya pahami prosedur pendirian apotek yang berlaku saat ini. Nah, berikut adalah step by stepnya :

  1. Mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota atau Kabupaten dan diajukan langsung oleh Apoteker. Apabila apoteker berhalangan, wajib membuat surat kuasa. Pengajuan ini menggunakan Form APT-1 yang telah disediakan.
  2. Setelah itu, permohonan Anda akan diproses oleh Bagian Dinas Kesehatan setempat dan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek.
  3. Biasanya dalam proses kedua, pihak dinas kesehatan dan BPOM akan melakukan survey ke tempat usaha Anda serta mengecek berbagai alat yang dibutuhkan apakah sudah memenuhi standar atau belum.
  4. Selanjutnya apabila dinas kesehatan telah mendapat rekomendasi dari BPOM, Anda dapat mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek.
  5. Setelah permohonan kembali usai diajukan, pihak Dinas kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.
  6. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir. Biaya perizinan yang dikeluarkan minimum sebesar Rp 250.000.
  7. Lamanya proses perizinan tergantung dari banyaknya antrian permohonan surat izin usaha. Namun rata rata, permohonan membutuhkan waktu selama 14 hari.

Setelah semua siap, Anda dapat mendirikan apotek dengan legal. Untuk saran, jalinlah kerjasama dengan pabrik obat ternama yang telah dipercaya.

Pekerjakan asisten apoteker yang ahli dalam bidangnya. Pastikan memberikan obat terbaik bagi setiap orang yang berkunjung di apotek Anda. Karena, ditangan Anda lah kesehatan seseorang dipertaruhkan.

Nah, itulah tadi informasi yang bisa kami sampaikan terkait cara mengurus izin apotek di Indonesia.

Baca Juga :

Jika Anda seorang warga negara asing yang ingin mendirikan apotek di Indonesia, Anda harus melengkapi lebih banyak persyaratan dan prosedur yang berbeda pula. Dan yang penting, Anda juga harus bekerja sama dengan asisten apoteker yang berkewarganegaraan Indonesia. Semoga Informasi diatas bisa menjadi panduan yang bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.