Cara dan Persyaratan Mengurus Izin Gangguan

Cara dan Persyaratan Mengurus Izin Gangguan

Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) ialah suatu perizinan tempat usaha/aktifitas/ yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha yang dapat menyebabkan ancaman, bahaya, kerugian, dan atau gangguan umum.

Hal tersebut termasuk juga pengawasan dan pengendalian aktifitas usaha yang dilakukan terus menerus agar tidak terjadi gangguan baik ketertiban, keselamatan, maupun kesehatan masyarakat umum, namun tidak termasuk aktifitas/lokasi usaha yang tempatnya sudah ditunjuk khusus dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Persyaratan Umum Mengurus Surat Izin Gangguan

  1. Mengisi formulir Permohonan Surat Izin Gangguan (HO) dengan lengkap dan Jelas
  2. Foto copy KTP Direktur Utama/Pemilik/Pimpinan tertinggi perusahaan
  3. Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
  4. Surat Rekomendasi dari kantor kecamatan (berupa permohonan izin baru bagi usaha jenis usaha tertentu [Opsional])
  5. Pemohon yang tidak dapat mengurus Surat Izin Gangguan harus menggunakan surat kuasa bermaterai

Persyaratan Khusus Mengurus Surat Izin Gangguan

  1. Foto copy Akta Pendirian perusahaan yang sah (disahkan oleh lembaga tertentu yang berwenang)
  2. Foto Copy akta pengukuhan/pelantikan pimpinan perusahaan
  3. Surat perjanjian sewa bangunan usaha (jika menyewa) atau akta tanah dan bangunan (bila milik sendiri)
  4. Surat Keterangan AMDAL atau bisa diganti dengan UKL/UPL yang memiliki dampak luas di masyarakat (dikeluarkan oleh BPPLH)
  5. Surat Keterangan Kehigienisan Pabrik oleh Dinas Kesehatan (untuk beberapa usaha)
  6. Surat persetujuan tetangga/izin sekitar lingkungan (biasanya dikeluarkan oleh RW/Lurah/Camat)
  7. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (untuk jenis usaha tertentu)
  8. Surat Rekomendasi Pabrik aman bahaya (Kebakaran, Roboh, Listrik dan lainnya) yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
  9. Surat Persetujuan untuk kerjasama skala besar (contohnya usaha agen gas LPG dengan Pertamina)

Persyaratan Perpanjangan Izin

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Dokumen yang diperlukan untuk mengelola lingkungan hidup bagi usaha yang berdampak lingkungan besar di masyarakat
  3. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukan/fungsinya, sedangkan bagi perusahaan yang belum memiliki IMB, diharuskan melamprikan surat kesanggupan mengurus IMB dengan jangka waktu tertentu bermaterai 6000
  4. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat Hak milik/sertifikat tanah)
  5. Foto copy akta peresmian perusahaan bagi usaha berbadan hukum
  6. Surat perjanjian sewa bangunan usaha (jika menyewa) atau akta tanah dan bangunan (bila milik sendiri)
  7. Denah lokasi usaha dan gambaran situasi perusahaan
  8. Surat izin gangguan (HO) asli yang akan diperpanjang
  9. Pemohon yang tidak dapat mengurus Surat Izin Gangguan harus menggunakan surat kuasa bermaterai
  10. Surat persetujuan tetangga/izin sekitar lingkungan (biasanya dikeluarkan oleh RW/Lurah/Camat)
  11. Penyediaan RTH atau Ruang Terbuka Hijau :
  • Foto Ruang Terbuka Hijau tampak depan (bila sudah ada)
  • Surat pernyataan sanggup membuat Ruang Terbuka Hijau bermaterai 6000 (bila belum ada)
  • Foto Bangunan Tampak depan, samping kanan, belakang dan samping kiri masing masing satu.

Setelah semua syarat terpenuhi, Anda harus memasukkannya dalam map snelcheter berwarna kuning dan menyerahkan kepada petugas. Surat izin baru akan keluar setelah 14 hari kerja dan surat izin perpanjangan akan keluar setelah 7 hari kerja.

Untuk biaya administrasi, tergantung pada daerah masing masing dalam menentukan tarifnya. Namun biasanya tidak besar, tidak sampai Rp 100.000.

Secara perhitungan, jumlah retribusi ialah luas luas ruang usaha (bangunan) dikali dengan indeks lokasi dan dikali dengan indeks gangguan dikali retribusi permeter.

Indeks Lokasi :

  1. Jalan Negara : 5
  2. Jalan Provinsi :  4
  3. Jalan Kabupaten : 3
  4. Jalan Desa : 2

Intensitas Gangguan

  1. Gangguan tinggi : 5
  2. Gangguan Sedang : 4
  3. Gangguan kecil : 2

Hasil perkalian luas luas ruang usaha (bangunan) dikali dengan indeks lokasi dan dikali dengan indeks gangguan dikali retribusi permeter, nah itulah yang nantinya harus Anda bayarkan kepada PEMDA sebagai retribusi daerah.

Banyak orang khususnya pelaku usaha, menganggap surat izin gangguan ini sebagai hal yang tidak terlalu penting, padahal nyatanya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (terjadi keributan dan sejenisnya) akan sangat merepotkan.

Jadi idealnya memang harus mengurus surat izin tersebut, meskipun Anda harus mengeluarkan dana yang lumayan besar (demi kelancaran operasi bisnis)

Perlu diketahui, retribusi ini diberlakukan bukan tanpa tujuan. Retribusi (Izin Gangguan) yang dibayarkan ialah pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda yang dianggap dapat menimbulkan bahaya, gangguan, maupun kerugian yang dialami masyarakat sekitar.

Retribusi nantinya akan digunakan untuk biaya pengawasan, pembinaan, pengaturan dan pengendalian ruang terbuka hijau (sebagai ganti dari dampak usaha Anda), penggunaan sumber daya yang belum terjamah, pembenahan sarana dan prasarana umum daerah, maupun fasilitas-fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan daerah.

Baca Juga :

Jadi, sudah jelasnya mengenai hal ini? Nah itulah diatas uraian lengkap mengenai cara dan persyaratan mengurus izin gangguan. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan Anda.

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.