Tahapan Pendaftaran Merek Sesuai HKI

Tahapan Pendaftaran Merek Sesuai HKI

Apakah Anda termasuk pengusaha yang baru saja memulai bisnis? Jika iya, Anda tentunya tahu jika dalam menciptakan sebuah produk baik barang atau jasa membutuhkan merek.

Dengan merek yang sudah dipatenkan atau didaftarkan akan mudah untuk melakukan branding. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui tahapan apa saja yang harus dilalui dalam pendaftaran merek. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menyimak ulasan berikut.

Tahapan Melakukan Pendaftaran untuk Merek yang Perlu Diketahui

1. Melakukan Penelusuran Merek

Anda tentunya tahu, jika merek tidak akan bisa diterima jika sudah mengandung hal hal yang telah terdaftar. Untuk itu sebagai langkah pertama, ada baiknya untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Selain untuk menghindari adanya plagiasi, langkah ini juga agar tidak terjadi penolakan ketika Anda mendaftarkan merek dagang anda. Penelusuran ini bisa dilakukan dengan memanfaatkan internet maupun langsung menanyakan pada pihak yang bersangkutan.

2. Menyiapkan Syarat Pengajuan

Setelah memastikan jika tidak ada kesamaan dengan merek yang telah terdaftar, maka Anda bisa menyiapkan persyaratan untuk pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan merek sebenarnya tidaklah sulit. Pemohon, dalam hal ini Anda harus mengisi formulir untuk pengajuan. Menyiapkan nama merek dan juga daftar yang akan diberikan merek. Dalam melakukan pendaftaran merek dibutuhkan dokumen seperti fotokopi KTP, Surat penyataan kepemilikan hingga NPWP.

3. Mengikuti Prosedur Pengajuan

Prosedur bisa dilewati jika semua syarat pengajuan telah berada di tangan. Dalam prosesnya, prosedur dibagi dalam dua bagian. Yakni permohonan secara langsung oleh Anda dan juga pengajuan oleh Ditjen HKI.

Saat ini pengajuan ini juga bisa dilakukan dalam bentuk online maupun offline. Dalam proses ini, pastikan jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi. Selanjutnya menunggu hingga akhirnya sertifikat untuk merek Anda nantinya terbit.

4. Melakukan Pemeriksaan Formalitas dan juga Substantif

Tahapan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan, untuk pemeriksaan formalitas akan diperiksa kelengkapan dari syarat yang sudah disiapkan. Pastikan jika semua syarat yang diminta telah dipenuhi.

Nantinya Ditjen HKI akan meminta Anda melengkapi berkas jika ada yang kurang. Sementara untuk pemeriksaan subtansif akan dilakukan oleh pihak yang terkait pendaftaran merek. Umumnya akan dilakukan paling lama jangka waktu 9 bulanan.

5. Mengajukan Keberatan

Begitu disetujui, bagian Ditjen HKI akan memberikan pengumuman pada pengumuman yang lebih resmi. Umumnya pengumuman akan berlangsung sekitar 3 bulan lamanya.

Selama masa ini, ada baiknya Anda selalu melakukan pengecekan. Jika pemohon merasa keberatan, pemohon bisa mengajukan keberatannya tertulis. Keberatan ini langsung ditujukan kepada Dirjen HKI, paling lambat dilakukan dua bulan sejak diterimanya salinan keberatan.

6. Melakukan Pemeriksaan Kembali

Tahapan terakhir yang tidak boleh diabaikan adalah melakukan pemeriksaan kembali. Terutama ketika Anda mengajukan keberatan dalam proses pendaftaran untuk brand atau merek tersebut.

Pemeriksaan ini umumnya akan diselesaikan dalam waktu dua bulan paling lama setelah masa pengumuman berakhir. Jika terdapat masalah, maka pihak Ditjen HKI akan kembali menerbitkan sertifikat merek sesuai pendaftaran merek anda.

Beberapa langkah untuk mengajukan patenkan merek tersebut diharapkan mampu membantu Anda. prosesnya sebenarnya tidak rumit, tetapi membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Keuntungan yang bisa didapatkan jika melakukan pendaftaran cukup banyak dan memang penting dilakukan. Menariknya lagi, apabila tidak sempat mengurus sendiri, Anda bisa menggunakan jasa pendaftaran pada merek. Pendaftaran ini memang sangat penting untuk membuat bisnis makin maju.

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.