Mudah : Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya

Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya

Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya – Anda seorang pengusaha yang ingin memiliki badan usaha tapi modal masih minim? Nah, solusinya adalah mendirikan CV (Commanditaire Venootschap). CV atau persekutuan komanditer adalah sebuah badan usaha yang termasuk populer dalam masyarakat kita karena mudahnya dalam pendirian.

Dalam pendirian CV ada 3 proses tahapan yang harus dilalui yaitu :

  1. Tahap pertama adalah pembuatan akta pendirian di hadapan notaris.
  2. Mendaftarkan akta pendirian CV pada panitera pengadilan negeri dimana CV tersebut didirikan.
  3. Pengumuman pendirian CV pada berita negara Republik Indonesia.

Cara Mendirikan CV Lengkap Dengan Persyaratannya

1. Persiapkan Berkas

Hal yang pertama dilakukan dalam mendirikan dan mendaftarkan CV adalah mempersiapkan kelengkapan berkas seperti :

  1. Nama CV yang akan didirikan.
  2. Lokasi CV yang akan didirikan
  3. Tujuan CV didirikan.
  4. Siapkan pihak yang menjadi sekutu aktif dan pasif.
  5. Persiapkan modal CV yang akan didirikan

5 hal di atas adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan akan masuk dalam anggaran dasar CV dalam akta pendirian notaris nantinya.

2. Mendatangi notaris

Selanjutnya mendatangi notaris dengan membawa berkas di atas beserta KTP. Proses ini termasuk cepat karena tidak diperlukan pengecekan nama CV yang diajukan.

3. Mendaftarkan CV pada panitera pengadilan

Untuk mendaftarkan CV pada panitera pengadilan memerlukan beberapa berkas seperti SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) surat dikeluarkan oleh kelurahan dan dicatat juga di kecamatan, NPWP, SITU atas nama CV yang bersangkutan. Selain dari berkas tersebut, ada lagi beberapa berkas tambahan yang juga perlu dipersiapkan seperti :

  1. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).
  2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
  3. Tanda daftar perseroan (Khusus CV)
  4. Kartu keanggotaan KADIN

Untuk mengurus berkas tambahan di atas, Anda memerlukan beberapa berkas yaitu :

  • Fotocopy kartu keluarga pengurus (direktur CV).
  • Fotocopy NPWP pengurus (direktur CV).
  • Fotocopy bukti kepemilikan tempat usaha. Dokumen tambahan untuk poin ini adalah Izin tetangga di sekitar lokasi usaha Anda, apabila tempat usaha milik sendiri maka harus memberikan copy sertifikat dan bukti pelunasan PPB tahun terakhir. Kalau tempat tersebut disewa maka perlu perjanjian sewa menyewa antara Anda dengan pemilik tempat yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (PPh) pemilik.

Baca Juga :

Itulah langkah cara mendirikan CV lengkap dengan persyaratannya dengan mudah. Perlu diketahui, pendirian CV tidak memerlukan pengesahan dari menteri hukum dan HAM sehingga banyak nama CV yang sama. Semoga memberikan pencerahan

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.