Sejarah Orang KALTIM Berjuang Menuntut Keadilan di Depan Presiden B.J. Habibie Oleh H. Muh. Jamal Amin

Sejarah Orang KALTIM Berjuang Menuntut Keadilan di Depan Presiden B.J.Habibie Oleh H. Muh. Jamal Amin

Hari ini tanggal 2 Oktober 2021 di tanggal yang sama 2 Oktober 1998 (23 Tahun yang lalu) sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kalimantan Timur dari berbagai Etnis bertemu langsung dengan Presiden B. J. HABIBIE Di Istana Merdeka Jakarta.

Bermula dari perbincangan saya pada minggu kedua Bulan September 1998 (saya lupa tepatnya hari dan tanggal berapa) dengan seorang sahabat namanya CHARLES SIAHAAN (Wartawan Koran Harian Suara Kaltim), tempatnya di SPORT HALL SEGIRI SAMARINDA (Gedung Paling Bergensi pada masa itu).

Pada saat itu saya menghadiri pembukaan MUSDA GOLONGAN KARYA (BELUM PARTAI GOLKAR) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Sejak Bulan Agustus 1998 Koran harian Suara Kaltim satu dari dua koran terbesar pada saat itu, membuat Rubrik/Kolom dengan judul yang menurut saya sangat Menantang/Seksi “KALTIM MENUNTUT HAK” tujuannya adalah menggelorakan semangat reformasi di daerah ini yang dikenal mempunyai kekayaan Sumberdaya Alam yang melimpah (Minyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, Hasil Hutan, Dll).

Namun daerah ini sangat jauh tertinggal dibanding daerah lain di Indonesia khususnya Pulau Jawa baik dari segi Infrastruktur (Jalan yg bagus, Jembatan, Pelabuhan, Bandara, Listrik, Air Bersih, Irigasi dll) maupun dari segi pembangunan Sumberdaya Manusia (Pendidikan, Kesehatan, Gizi, sikap mental) termasuk tingkat pendapatan warga masyarakat serta kesejahteraan secara menyeluruh. Bak Pepatah AYAM MATI DILUMBUNG PADI.

Lalu saya katakan Sobat, kalau hanya kita bicara, berdebat, diskusi, ngomel di daerah tidak punya dampak apa-apa bagi daerah ini, apalagi Koran Suara Kaltim tidak dibaca orang JAKARTA.

Solusinya Apa Bung Jamal tanya teman saya? Ya persoalan ini harus dibawa langsung ke JAKARTA Pengambil Keputusan tentang masalah ini ada di Tangan PRESIDEN B.J. HABIBIE dan DPR RI.

Harus bertemu langsung kata saya. Caranya bentuk KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM yang melibatkan Tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda dari berbagai Etnis, maklum Kaltim ini Multi Etnis bisa dikatakan INDONESIA MINI, Alhamdulillah warganya sampai sekarang hidup rukun dan damai dengan Philosopy DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG.

Orang KALTIM berjuang

Besoknya hasil perbincangan dan Photo saya terpampang di halaman pertama KORAN SUARA KALTIM dengan judul TOKOH PEMUDA PANCASILA MEREKOMENDASIKAN PEMBENTUKAN KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM (sayang sekali guntingan kliping Koran itu tercecer entah dimana😢). Waktu itu saya bicara dalam kapasitas Wakil Ketua Pemuda Pancasila Bidang Cendekiawan.

Berita ini terbaca oleh Tokoh Masyarakat/Pemuda dari berbagai etnis yg menjadi peserta dan peninjau MUSDA GOLKAR dihari kedua, saya juga menjadi peninjau dalam Musda tersebut, maklum pada masa itu sebagian besar Tokoh Masyarakat/Pemuda adalah Pengurus Golkar baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota se Kalimantan Timur.

Pada saat Kopi Break dalam Musda Golkar itu, para senior Tokoh Golkar dari berbagai etnis, yang telah membaca koran itu mengatakan kepada saya wujudkan ini gagasannya Dinda Jamal, ini adalah waktu yg sangat tepat untuk memperjuangkan hak hak kita, jangan sampai kita kehilangan momentum kami siap mendukung.

Tokoh-tokoh itu antara lain: H. Nur Aliansyah, BA, (Terpilih menjadi Ketua Golkar saat itu ) H. Djunaid Sanusi, H. Fuad Ariefh, H. Harbiansyah Hanafiah (TOKOH MASYARAKAT BANJAR), Laden Mering SH. (TOKOH MASYARAKAT DAYAK) kemudian H. Anwar Chanani, H. Dicky Susanto, Muztaqim, MZ (TOKOH MASYARAKAT/PEMUDA JAWA), H. Andas, P. Tanri, B.S. Suba (TOKOH MASYARAKAT BUGIS/ TORAJA), Kemudian Aji Bambang Rachim, HR. Syaukani, Husinsyah Akma (TOKOH MASYARAKAT /PEMUDA KUTAI), Ibunda Komariah Kuncoro (TOKOH WANITA /SUNDA) kemudian Risman Situmeang, Ivan H. Sitanggang (TOKOH MASYARAKAT/PEMUDA BATAK) dan Beberapa Tokoh Pemuda lainnya antara lain Herlan Agussalim, Suhartono Sucipto, Tatang DH, Zainal Arifin, Adlansyah, Mursidi Muslim, Ridwan Achmad.

Pada saat itu saya bicara kepada Pak Fuad Ariefh bagaimana kalau malam ini kita pertemuan di Hotel Tepian (Beliau Penanggung Jawab Operasional Hotel Tepian) untuk membahas masalah ini dan alhamdulillah beliau siap. Maka saya sampaikanlah kapada tokoh tokoh tersebut tadi dari mulut ke mulut, maklum waktu itu HP masih “Barang Mewah” hanya satu dua orang yang punya besarnya kurang lebih HT (Hand Talky) mereknya waktu itu yang terkenal namanya MOTOROLLA.

Singkat cerita pertemuan malam itu resmi terbentuk KOMITE PERJUANGAN dengan nama yang disepakati adalah KOMITE PERJUANGAN MASYARAKAT KALTIM MENUNTUT KEADILAN (KP-MKMK) dengan Ketua LADEN MERING, SH. 2 Orang Wakil Ketua yaitu H. FUAD ARIEFH dan ANDAS P. TANRI dan saya sebagai sekertaris, wakil sekertaris RIDWAN ACHMAD yang lainnya sebagai PEMBINA dan ANGGOTA KOMITE .

Sebagai Inisiator dari lahirnya Komite ini dan Akademisi, dibantu oleh RIDWAN ACHMAD ADLANSYAH dan MURSIDI MUSLIM, rapat memutuskan untuk memberikan kepercayaan penuh mencari data pendukung sebagai bahan untuk menyusun materi perjuangan komite yg akan disampaikan kepada PRESIDEN BJ HABIBIE dan DPR RI.

Ada 3 substansi tuntutan yang disampaikan kepada PRESIDEN B.J. HABIBIE dan DPR RI Yaitu :

  1. Masalah Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
    Berdasarkan data yang kami peroleh dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bahwa Total Produk Regional Bruto Tahun 1994 – 1998 senilai Rp.118,67 Triliyun. Rata-rata pertahun Rp.23.74 Triliyun. Sementara total dana yang kembali ke Kalimantan Timur dalam kurun waktu yang sama hanya sebesar Rp.1.970,25 Milyar. Atau rata-rata pertahun Rp. 394,05 Milyar, kalau dipresentasekan hanya 1,71 Persen, Dalam Bentuk Daftar Isian Proyek, Bantuan Inpres, Subsidi, Ganjaran dan Bantuan lainnya.
    Oleh karena itu Komite Perjuangan mengajukan usulan agar 65 persen dari total PDRB diberikan Untuk Daerah dengan nilai Rp. 15.43 Triliyun.
    Bagi Komite Perjuangan Prosentase yang kami minta sangat rasional dan proporsional apabila didasarkan pada seluruh kekayaan Sumberdaya Alam Kaltim yang telah tereksploitasi selama kurang lebih 30 Tahun.
  2. Masalah Desentralisasi dan Otonomi Daerah Yang Lebih Besar.
    Sekalipun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah namun dalam prakteknya pemberian kewenangan tidak sepenuh hati hal ini dibuktikan hampir seluruh Kebijakan dan Keputusan yang menyangkut Pengelolaan Sumberdaya Alam tetap diputuskan oleh Pemerintah Pusat.Padahal Pemerintah Daerah lebih paham tentang permasalahan daerahnya, sehingga pemerintahan daerah tidak bisa berjalan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Masalah Pemekaran Wilayah Daerah Tingkat II/ Kabupaten.
    Pada saat itu Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang Luasnya 1,5 dari Luas Pulau Jawa hanya ada 6 Daerah Kubapaten dan Kotamadya Yakni (Paser, Balikpapan, Samarinda, Kutai, Berau dan Bulungan) dengan jumlah penduduk pada tahun 1998 sebanyak 2.458.942 jiwa. Bandingkan Pulau Jawa yang luasnya lebih kecil tapi jumlah Daerah Tingkat II/ Kabupaten dan Kotamadya kurang lebih 100. Karena itu Komite Perjuangan berharap agar Pemerintah Pusat segera Memekarkan Daerah ini dari yg ada sekarang agar dapat lebih Maju dan Berkembang cepat demi kesejahteraan masyarakat yg lebih baik.

Sebelum bertolak ke Jakarta Segenap Anggota Komite Perjuangan bertemu dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur BAPAK. H. SUWARNA ABDUL FATAH didampingi oleh beberapa pejabat Eselon 2 serta KETUA DPRD KALTIM BAPAK. H. HARSONO beserta Wakil Ketua dan Pimpinan Fraksi yang pada Intinya Beliau bersama jajarannya sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang diperjuangkan KOMITE demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Pada pertemuan tersebut saya memaparkan tentang Latar Belakang dan Tujuan Komite dan apa yang ingin diperjuangkan dan disampaikan ke Pemerintah Pusat, yang selama kurang lebih 30 tahun Sumberdaya alam Kaltim dikeruk dan kita hanya diam dan menjadi anak yang manis bagi Pemerintah Pusat.

Saya katakan dengan momentum Reformasi, inilah saatnya Orang Kaltim harus menunjukkan JATI DIRI dan HARGA DIRI kepada Pemerintah Pusat agar kedepan Pemerintah Pusat memperhatikan secara sungguh sungguh rakyat dan Daerah Kalimantan Timur untuk lebih Sejahtera.

Untuk bertemu dengan Presiden B.J. HABIBIE pada masa itu bukan perkara mudah karena padatnya acara yg sudah terencana beberapa hari sebelumnya, akan tetapi kita memakai jalur informal sehingga kepastian Komite Perjuangan diterima Bapak Presiden B.J HABIBIE dapat diketahui lebih cepat dari yang yang diperkirakan sebelumnya.

Adalah berkat jasa Bapak LETNAN JENDERAL MUH. YUNUS YOSFIAH yang pada saat itu menjabat sebagai MENTERI PENERANGAN punya kedekatan emosional dan kultural dengan beberapa Tokoh Masyarakat Kaltim yang tergabung dalam Komite Perjuangan, maklum beliau pernah bertugas beberapa tahun sebagai KASDAM TANJUNGPURA di Balikpapan, sehingga paham betul kondisi KALTIM dan sangat mendukung langkah yang dilakukan Komite Perjuangan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada PRESIDEN B.J. HABIBIE.

Itu pula sebabnya beliau diminta secara khusus oleh PRESIDEN B.J. HABIBIE untuk mendampinginya bersama MENTERI SEKRETARIS NEGARA AKBAR TANJUNG menerima Komite Perjuangan sehingga harus membatalkan kunjungan kerjanya pada hari itu ke LAMPUNG.

Dalam pertemuan dengan PRESIDEN B.J. HABIBIE disalah satu ruangan dalam Istana Merdeka saya diberi kepercayaan untuk membacakan aspirasi dan tuntutan Masyarakat Kaltim dengan durasi waktu kurang lebih 5 menit.

Implikasi dari pertemuan KOMITE PERJUANGAN dengan PRESIDEN B.J. HABIBIE termasuk dengan DPR RI, sedikit banyaknya menjadi bahan pertimbangan, masukan dan referensi yang sangat berarti bagi Pemerintah dan DPR RI terhadap lahirnya berbagai Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan KOMITE PERJUANGAN.

Hal tersebut bisa dilihat dari lahirnya 3 Undang-undang yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia khususnya Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

3 (tiga) Undang-undang yang dimaksud adalah

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
    Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 7 Mei 1999 Menggantikan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disahkan pada Tanggal 19 Mei 1999 menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara dan Daerah.
  3. Undang-undang Nomor 47 Tahun, 1999 Tentang Pembentukan Kab. NUNUKAN, MALINAU, KUTAI BARAT, KUTAI TIMUR DAN KOTA BONTANG yang disahkan pada Tanggal 9 Oktober 1999
    Ketiga Undang-undang ini disahkan oleh PRESIDEN B. J. HABIBIE

Demikian beberapa hal yang masih terekam dalam memori saya serta dokumentasi yang tersimpan berkaitan dengan Komite Perjuangan Masyarakat Kaltim Menuntut Keadilan bertemu dengan PRESIDEN B.J. HABIBIE.

Sebagian Besar Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda yang menjadi bagian dari Komite Perjuangan telah dipanggil pulang oleh Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, Termasuk yang Mulia Bapak PRESIDEN B.J. HABIBIE, semoga Allah SWT memberikan pahala yang terbaik atas Jasa dan Perjuangan ini Aamiin ya Mujibassailin Alfatihah 🤲🤲🤲🙏🙏

SAMARINDA,

02 OKTOBER 2021

  • Sejarah Orang KALTIM Berjuang Menuntut Keadilan di Depan Presiden B.J.Habibie Oleh H. Muh. Jamal Amin
  • Sejarah Orang KALTIM Berjuang Menuntut Keadilan di Depan Presiden B.J.Habibie Oleh H. Muh. Jamal Amin

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.