G Usah Ke Kantor Pajak! Ini Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2023

Ini Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mengunjungi Kantor Pajak demi menerbitkan NPWP Pribadi. Maka dari itu, simak baik-baik informasi tentang pendaftaran NPWP secara online melalui HP 2023 berikut ini.

Selain mengurangi mobilitas Anda untuk mengunjungi Kantor Pajak, kelebihan lainnya adalah Anda tidak perlu mengantri. Berikut Anakdagang.com telah merangkum informasi dari berbagai sumber tentang pendaftaran NPWP online.

Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut beberapa langkah yang harus diikuti saat membuat atau mendaftarkan NPWP Online melalui HP. Langkah-langkah dapat diterapkan melalui Halaman ereg.pajak.go.id.

 Langkah pertama, silakan buka ereg.pajak.go.id

  1. Kemudian pilih opsi “Daftar Akun”.
  1. Kemudian ketik email, kata sandi dan kode Captcha.
  2. Kemudian klik opsi “Daftar“.
  1. Setelah itu, Anda akan menerima tautan aktivasi NPWP Online di email.
  2. Buka email dan klik tautan aktivasi yang ada di dalamnya.
  3. Selanjutnya, masukkan nama, alamat email, kode sandi dan nomor ponsel Anda, pertanyaan keamanan dan kode Captcha di kolom yang disediakan.
  4. Selanjutnya, klik opsi “Daftar“.
  5. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa telah menyelesaikan pendaftaran.
  6. Buka kembali email Anda, periksa kotak masuk dan klik tautan aktivasi. Pada titik ini, Anda telah menyelesaikan aktivasi.
  7. Silakan masuk ke sistem e-registration dengan memasukkan alamat email dan kode sandi akun Anda.
  8. Isi data diri Anda pada halaman pendaftaran secara lengkap dan benar.
  9. Setelah mengisi data pribadi, ikuti semua langkah pengisian.
  10. Kemudian, pilih tombol “Daftar” untuk menyerahkan formulir pendaftaran online ke Kantor Pajak yang Terdaftar.
  11. Setelah selesai, Kantor Pajak akan memproses permohonan NPWP Anda.
  12. Setelah itu, status pendaftaran akan ditampilkan di Dashboard situs pajak ereg.
  13. Cukup tekan tombol “Kirim Token” dan isi Captcha.
  14. Kemudian klik opsi ‘Submit/Kirim‘.
  15. Konfirmasi dikirim melalui email salinan Token.
  16. Klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat permohonan.
  17. Kemudian cek email yang masuk untuk melihat Tokennya.
  18. Jika permohonan pendaftaran NPWP Online disetujui, NPWP tersebut dikirimkan oleh Kantor Pajak melalui pos ke alamat wajib pajak.
  19. Selesai, proses pendaftaran NPWP Anda berhasil.

Baca Juga :

Demikian informasi cara daftar NPWP online lewat Hp. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda ya.

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses