Panduan Mengurus Izin PIRT serta Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Izin PIRT serta Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Izin PIRT– Sebagai usaha rumahan yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan rumahan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha rumahan makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga ke dinas kesehatan pada masing-masing daerah. 

Selain PIRT tersebut, untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Panduan Mendaftar PIRT

Mendaftar dan mengurus nomor dinas kesehatan yang nantinya akan dicantumkan pada kemasan produk, maka bisa langsung mendatangi Dinas Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan yang di butuhkan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus anda bawa.

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat keterangan Domisili Usaha dari Camat
  3. Surat Keterangan Puskesmas atau Dokter
  4. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
  5. Denah lokasi dan dengan bangunan

Proses selanjutnya adalah pengisan formulir pendaftaran yang dilanjutkan dengan survei yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan untuk datang ke lokasi tempat produksi atau pembuatan makanan kecil yang didaftarkan.

Bila survei lokasi dapat dilalui dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam kurun waktu dua minggu. Namun bila ada kendala dalam survei maka pihak yang mendaftar harus memperbaiki dulu lokasi produksi dan nanti dapat ditinjau kembali oleh Dinas Kesehatan.

Selain survei Dinas Kesehatan juga memberikan penyuluhan kepada pengusaha mengenai pengawetan makanan yang benar dan bagaimana cara menulis nomor registrasi beserta informasi lainnya. Penyuluhan ini biasanya dilakukan apabila peserta mencapai 20 orang. 


Penyuluhan ini bermanfaat untuk menambah ilmu mengenai cara produksi makanan yang aman dan benar, termasuk pemakaian bahan pengawet, sanitasi hingga bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Sertifikat yang nantinya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ada dua, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Lama pengurusan PIRT biasanya mencapai satu minggu hingga tiga bulan tergantung dari masing-masing kota atau kabupaten.

Mengajukan Sertifikat Halal MUI

Untuk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI, bisa dilakukan dengan mendatangi kantor MUI terdekat. Dan pastikan Anda membawa persyaratan berikut ini.

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi izin usaha
  3. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar

Bila salah satu persyaratan tidak dibawa, maka proses pengajuan tetap bisa dilakukan karena persyaratan tersebut tidak begitu mengikat. Di LP POM MUI hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan. Formulir tersebut berisi mengenai bahan apa saja yang digunakan membuat produk makanan rumahan Anda.

Setelah proses tersebut, maka selanjutnya pihak MUI akan menugaskan timnya untuk mengecek ke lapangan. Bila ternyata tidak ditemukan suatu gangguan, maka tim auditor tersebut akan membuat rekomendasi kepada komisi fatwa untuk mengesahkan sertifikat halal yang diajukan.

Dalam kurun waktu dua minggu, sertifikat tersebut bisa Anda terima. Namun bila ada hambatan, maka Anda harus memperbaiki terlebih dahulu.

Dengan memiliki izin PIRT dan sertifikat halal dari MUI, pastinya usaha Anda akan lebih maju. Bisa lebih meyakinkan pelanggan atau konsumen untuk membeli produk Anda. Sehingga diharapkan nantinya akan meningkatkan penjualan.

Baca Juga : 

Ingatlah untuk mencantumkan nomor PIRT yang sudah diterima dan logo halal pada kemasan produk. Dengan begitu, Anda juga bisa berkerjasama dengan banyak pihak dalam memasarkan produk ke tangan konsumen. Sekian artikel cara mengurus izin PIRT dan sertifikat halal MUI dari kami, semoga bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.