Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha perdagangan) dan Biayanya

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha perdagangan) dan Biayanya

Cara Membuat SIUP – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan surat yang isinya adalah tentang izin untuk bisa melakukan suatu usaha perdagangan. SIUP (Surat Izin Perdagangan) ini dikeluarkan oleh PEMDA/pemerintah daerah dan wajib dimiliki oleh seseorang ataupun suatu badan yang memiliki usaha di bidang perdangan, dimana fungsinya adalah sebagai alat bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang tengah dilakukan.

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tak hanya diperlukan usaha perdagangan yang skala besar saja, tetapi yang masih skala kecil dan menengah juga membutuhkannya supaya usahanya diakui demi menghindari hal-hal yang berpotensi mengganggu perkembangan usaha. 

SIUP ini biasanya berlaku sejak tanggal diterbitkannya dan selama usaha yang dijalankan tersebut masih dijalankan. Tetapi seorang pemegang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini wajib melakukan pendaftaran ulang perusahaannya setiap 5 tahun di tempat terbitnya SIUP tersebut.

Bagi Anda para pelaku usaha yang belum memiliki SIUP, berikut ini kami bagikan cara pembuatan, syarat dan hal-hal terkait lainnya.

A. Biaya Pembuatan SIUP

Mengenai biaya pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sebenarnya masing-masing daerah telah menetapkannya, karena hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah. 

Tetapi, di masa ini sudah ada beberapa biro jasa untuk membantu Anda mengurus masalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan berdasarkan info terpercaya yang kami dapat, berikut informasi terkait biaya jasa pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Jakarta.

  1. Untuk usaha kecil dengan layanan normal, biayanya sebesar Rp 1.500.000 dan lama waktu yang dibutuhkan adalah 10 – 15 hari kerja.
  2. Untuk usaha kecil dengan layanan kilat, biayanya sebesar Rp 2.500.000 dengan lama waktu yang dibutuhkan adalah 5 – 7 hari kerja.
  3. Untuk usaha menengah dengan layanan normal, biayanya sebesar Rp 1.500.000 dengan lama waktu yang dibutuhkan adalah 5 – 7 hari kerja.
  4. Untuk usaha menengah dengan layanan kilat, biayanya sebesar Rp 2.500.000 dengan lama waktu yang dibutuhkan adalah 5 – 7 hari kerja.
  5. Untuk usaha besar dengan layanan normal, biayanya sebesar Rp 3.000.000 dengan lama waktu yang dibutuhkan adalah 5 – 7 hari kerja.
  6. Untuk usaha besar dengan layanan kilat, biayanya sebesar Rp 4.000.000 dengan lama waktu yang dibutuhkan adalah 5 – 7 hari kerja.

B. Syarat Membuat SIUP

Persyaratan cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Anda harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu. Nah, persyaratan ini biasanya disesuaikan dengan jenis badan usaha yang ingin didirikan. Namun secara garis besarnya, bisa kita simpulkan sebagai berikut:

  1. Anda sebagai pemilik usaha harus datang ke kantor DISPERINDAG/Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang ada di daerah Anda.
  2. Setelah itu, Anda mengambill formulir pendaftaran di kantor tersebut kemudian mengisi sesuai dengan instruksi yang diberikan, lalu beri tanda tangan di atas materai 6.000.
  3. Formulir pendaftaran yang telah Anda isi, kemudian gandakan sebanyak 2 rangkap. Jangan lupa sertakan dokumen pendukung lainnya.
  4. Bila sudah, Anda wajib membayar tarif pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dimana tarif ini akan berbeda-beda di setiap kabupaten. 
  5. Setelah selesai dengan semua hal di atas, yang harus Anda lakukan adalah menunggu. Ini tidak akan lama, karena biasanya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) akan selesai sekitar 2 mingguan. Petugas terkait akan menghubungi Anda jika SIUP yang Anda ajukan telah selesai dibuat.
  6. Adapun dokumen pendukung lain yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut:
  • Gambar denah lokasi usaha Anda. 
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar. 
  • Fotocopy izin gangguan sebanyak 3 lembar. 
  • Fotocopy KTP dan NPWP sebanyak 3 lembar. 
  • Fotocopy akta pendirian usaha ataupun badan hukum sebanyak 3 lembar.

C. Cara Membuat SIUP Online

Jika enggan atau tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor DISPERINDAG, Anda tetap bisa membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini dengan cara online. Namun sayang, fasilitas pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online ini baru berlaku di daerah Jakarta saja. Nah, berikut caranya.

  1. Silahkan buka website milik BPTSP DKI Jakarta, setelah itu buatlah akun dengan email milik perusahaan Anda.
  2. Anda akan mendapatkan email berupa verifikasi dokumen ke PTSP terdekat. Jika verifikasi ini sudah selesai, barulah akun Anda aktif.
  3. Dokumen-dokumen yang harus Anda verifikasi meliputi KTP, NPWP pemilik usaha dan NPWP perusahaan. Bila Anda hendak melimpahkan verifikasi ini pada orang lain, Anda harus membuat surat kuasa.
  4. Bila akun sudah diterima, Anda sudah bisa melakukan proses upload serta input dokumen yang diperlukan. Tetapi harap diingat, Anda harus melakukan proses ini secara kontinyu dalam artian tidak boleh terputus dan harus sudah selesai dalam waktu 1 jam.
  5. Oke, setelah langkah ke empat selesai dilakukan, selanjutnya Anda akan mendapatkan jadwal pengambilan SIUP serta TDP beserta 3 jenis dokumen lainnya diantaranya adalah registrasi perusahaan serta formulir pendaftaran. Dokumen tersebut nantinya harus diserahkan saat Anda mengambil TDP dan SIUP

D. Jenis SIUP

Berikut adalah informasi mengenai jenis-jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Biasanya, jenis-jenisnya ini didasarkan pada pertimbangan skala usaha, besarnya modal serta kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha tersebut.
  1. SIUP Mikro dengan modal serta kekayaan netto maksimal senilai Rp 50 juta.
  2. SIUP Kecil dengan modal serta kekayaan netto mulai dari Rp 50 juta dan maksimal Rp 500 juta.
  3. SIUP Menengah dengan modal serta kekayaan netto dari Rp 500 juta dan maksimal Rp 10 milyar.
  4. SIUP Besar dengan modal serta kekayaan netto yang lebih dari Rp 10 milyar.

E. Contoh SIUP

Berikut adalah contoh dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Cara membuat siup lengkap

 

F. Manfaat SIUP

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini tidak akan dikeluarkan jika tidak memiliki manfaat sama sekali. Adapun manfaat dari SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) selain sebagai alat untuk pemerintah dalam mendata badan usaha perdagangan antara lain:

  1. Bisa meningkatkan kredibilitas usaha dagang yang tengah Anda lakukan. Jika usaha yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin, otomatis pasar akan meragukan usaha Anda.
  2. Anda memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam pameran yang diadakan oleh pemerintah dan ini adalah kesempatan yang bagus untuk mempromosikan usaha.
  3. Bisa menjadi alat penunjang jika Anda hendak melakukan kegiatan ekspor dan impor.
  4. Memudahkan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan yang bisa menunjang usaha Anda ataupun jika hendak meminjam modal pada bank.
  5. Usaha yang Anda lakukan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan otomatis usaha akan terselamatkan dari penertiban usaha liar.
  6. Jika nanti usaha terkena kasus yang berkaitan dengan legalitas usaha, tidak perlu bingung lagi karena Anda sudah memiliki SIUP sebagai bukti legalnya usaha Anda.

Baca Juga :

Itulah seluk beluk cara membuat SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan), semoga bermanfaat.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Tulis komentar Anda
Masukkan nama Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.